readbud - get paid to read and rate articles

Laman

Kamis, 13 Mei 2010

Tonggak Baru Harta Karun Kapal Tenggelam

Gudang di kompleks ruko Londan Center, Jakarta Pusat, tidak berbeda dari gudang pada umumnya. Namun di gudang yang terlihat biasa itu tersimpan ratusan ribu keping benda berharga bekas kapal tenggelam. Nilai benda-benda yang disusun rapi dalam kontainer warna merah hati tersebut diperkirakan mencapai ratusan milyar. Benda yang dimaksud adalah koin-koin perak.

Menurut Fred Dooberphul, penyelam asal Jerman, koin hasil ekskavasi dari perairan di Karawang dan di Belitung itu tidak seberuntung barang muatan kapal tenggelam (BMKT) hasil ekskavasi di perairan Cirebon. Artefak dari kapal Sriwijaya itu akan dilelang Pemerintah Indonesia pada Rabu 5 Mei 2010. Terangkatnya ribuan artefak dari perahu Sriwijaya yang tenggelam di 70 mil utara Cirebon itu ternyata harus melewati jalan yang panjang dan berliku.

Lelang melalui Kantor Piutang Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta nanti bisa dikatakan bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemerintah melelang barang muatan kapal tenggelam. "Ditaksir hasil lelang akan menambah anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar US$ 100 juta," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di kantornya, ketika mengungkapkan rencana lelang itu.

Menurut Fadel yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Pannas BMKT), BMKT Cirebon merupakan salah satu penemuan artefak bawah air terbesar di dunia. Setelah lebih-kurang 22.000 kali penyelaman, koleksi kapal yang sukses diekskavasi berjumlah 271.000 keping. Isinya terdiri dari 10.000 jenis keramik, perhiasan emas, perak, tembaga, terakota, tulang, hingga batu-batu mulia.

Mayoritas keramik bernilai tinggi berasal dari Cina era Dinasti Tang (618-907 SM) atau dikenal dengan Yue Mise Wares. Ada juga keramik dari dinasti lainnya, yakni Liang, Jin, Han, dan Zhou. Menurut Adi Agung Tirtamarta, Direktur Utama PT Paradigma Putra Sejahtera --perusahaan yang mendapat izin ekskavasi di Laut Jawa bersama Cosmix Underwater Research Ltd-- ada sejumlah benda langka bernilai tinggi.

Salah satunya adalah kaca perunggu berdiameter 32 sentimeter, yang di dunia hanya ada satu setengah keping senilai US$ 500.000. "Satu keping di Jepang, setengah di Cina, dan satu keping yang nantinya akan dilelang," kata Adi. Selain itu, ada rock crystal ikan senilai US$ 750.000- US$ 1 juta, golok emas berlafazkan Arab Khufi senilai US$ 2 juta-US$ 3 juta, dan vas leher angsa dari Dinasti Liao senilai US$ 1 juta-US$ 1,5 juta.

***

Proses ekskavasi BMKT Cirebon bermula waktu Fred, yang kini berusia 47 tahun, datang kembali ke Indonesia pada 2003. Ketika itu, ia bertemu dengan Syafri Burhanuddin. Lewat perantaraan Syafri-lah, Fred bertemu Adi Agung Tirtamarta, Direktur Utama PT Paradigma Putra Sejahtera. Pertemuan itu membuahkan kerja sama.

Akhirnya, pada 2004, keluarlah izin survei dan pengangkatan muatan kapal tenggelam di Laut Cirebon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000. Di sana, Fred dan timnya menemukan ribuan jenis keramik, lalu perhiasan emas, perak, tembaga, batu mulia, dan benda berharga lainnya. "Meski sempat terhenti 18 bulan lantaran aktivitas kami dinilai aparat ilegal, akhirnya proses ekskavasi dilanjutkan," kata Fred.

Kini Fred telah melupakan kisah buruknya. Ada hal sangat berharga yang bisa ia kemukakan dari kapal yang sudah tenggelam belasan abad lalu. "Kami temukan artefak yang mengindikasikan bahwa relasi Nusantara dengan dunia Islam sudah berlangsung lebih awal daripada yang selama ini diketahui, yakni abad ke-12," kata pria yang mengenalkan dirinya sebagai scientific diver dan oceanographer itu.

Fred tidak sendirian. Ia bekerja pada Klaus Keppler, seorang warga negara Jerman, selaku Presiden Direktur PT Nautik Recovery Asia, sebuah perusahaan eksplorasi bawah laut. Pria 70 tahun itu telah setengah abad berkecimpung di ekskavasi muatan kapal tenggelam. Sejumlah perairan pernah ia eksplorasi, antara lain perairan Afrika Timur, Eropa, Karibia, sampai Asia.

Adi Agung mengakui bahwa aktivitasnya banyak menghadapi kendala. Ketika proses masih 30%, sekitar tahun 2005 muncul isu tidak sedap bahwa aktivitasnya ilegal. "Tahun 2006 kami bisa buktikan bahwa kami profesional dan sesuai dengan aturan hukum," kata Adi. Namun, ketika hendak melelang di Tanah Air, ternyata dasar hukum untuk melakukannya belum ada.

Akhirnya, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan tentang tata cara penanganan hasil pengangkatan BMKT pada Desember 2009, jalan untuk lelang terbuka lebar. "Kami harus menunggu tiga tahun untuk mempersiapkan tata caranya," kata Adi. Hingga April 2010, total waktu dari izin survei hingga lelang mencapai 6 tahun 7 bulan. "Izin pengangkatannya saja perlu tiga bulan. Dan kalau informasinya bocor, akan datang penjarah ilegal ke lokasinya," Adi menambahkan.

Sementara itu, sejumlah orang menilai BMKT seharusnya tidak dilelang. Namun dari kacamata Adi, BMKT ini bukan barang cagar budaya. Barang cagar budaya itu adalah representasi budaya Indonesia, seperti candi, arca, atau keris. Untuk BMKT, terutama Cirebon, bukan berasal dari Indonesia. Beberapa barang dari Cina. Barang lainnya dari Dinasti Fatimit. "Konon, dinasti ini adalah keturunan Nabi Muhammad yang berasal dari Tunisia dan bermigrasi ke Mesir," katanya.

Menurut Adi, semua BMKT Cirebon yang hendak dilelang sudah mendapat sertifikasi dari panitia nasional, yang melibatkan 13 departemen. "Inilah yang saya sebut belum ada badan terbesar yang melebihi panitia nasional. Saya berharap tidak bertambah, dan ke depan ada penyederhanaan," katanya.

Bagi Adi, momen lelang nanti menjadi semacam tonggak sejarah bagi Indonesia. "Selain itu, ada lima aspek yang bisa menjadi blue print bagaimana pengambilan BMKT yang benar secara arkeologis," katanya. Pertama, karena melibatkan arkeolog dari awal hingga akhir, termasuk pencuciannya. Kedua, ada dokumentasi barang per item. Ketiga, perawatan barang sesuai kaedah arkeologis. Keempat, database dapat diakses oleh pemerintah. Kelima, seluruh tahapan peraturan dari izin pengangkatan sampai lelang clear sudah dipenuhi.

G.A. Guritno, Cavin R. Manuputty, dan Sandika Prihatnala
[Ekonomi, Gatra Nomor 25 Beredar Kamis, 29 April 2010]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar